LAYARASPIRASI.COM-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari tahun 2018-2019.
Kajati Jambi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Noly Wijaya mengatakan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Setelah menemukan fakta tersebut, penyidik dalam perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 kemudian menetapkan tersangka dengan inisial BK selaku Komisaris Utama PT. PAL.
Pada kasus ini peran tersangka BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp105 miliar, yang dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
Kini tersangka BK telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.
BK diancam atau disangka dengan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Hal ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 orang tersangka sebelumnya yaitu tersangka WE, VG dan RG,” terangnya Selasa (22/7/2025).
Kasi Penkum menerangkan, modus operandi tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama- sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan.
“Tim Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak- pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,”imbuhnya. (*)








