LAYARASPIRASI.COM-Pemerintah Kabupaten Tebo resmi meluncurkan program Smart Charity Tebo melalui kegiatan Launching Barcode Kotak Amal Terintegrasi yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa seluruh kotak amal yang beredar di wilayah Kabupaten Tebo ke depan wajib memiliki barcode atau tanda daftar resmi dari pemerintah daerah.
Menurut Nazar Efendi, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah keberadaan kotak amal liar sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan donasi masyarakat.
“Ke depan tidak boleh lagi ada kotak amal liar tanpa izin dan identitas resmi. Semua lembaga amil, baik Baznas maupun LAZ, kalau mau mengedarkan kotak amal harus meminta Barcode atau Tanda Daftar Kotak Amal melalui Dinas Sosial. Jadi satu pintu lewat Dinsos supaya terdata, terpantau, dan transparan,” tegas Nazar Efendi, Rabu (13/5/2026).
Program Smart Charity Tebo menjadi inovasi baru Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mendukung digitalisasi dan modernisasi sistem pengelolaan donasi masyarakat.
Melalui sistem barcode terintegrasi, setiap kotak amal nantinya dapat diverifikasi sehingga memudahkan pengawasan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola donasi.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola donasi yang lebih tertib, aman, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan dana amal di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi program Smart Charity Tebo sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial dan keagamaan di daerah.(*)








