LAYARASPIRASI.COM-Aksi perampokan bermodus travel kembali memakan korban di Kabupaten Bungo, Jambi.
Kali ini, Horlinim Purba (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, menjadi sasaran komplotan pelaku yang diduga sudah mengincarnya sejak awal perjalanan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp35,5 juta berupa uang tunai, perhiasan emas, serta isi rekening bank miliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya hendak pergi ke Pasar Merangin untuk berbelanja.
Ia kemudian menaiki mobil travel berwarna hitam yang di dalamnya sudah terdapat seorang sopir dan tiga penumpang laki-laki.
Namun di tengah perjalanan, situasi berubah mencekam.
Satu penumpang lebih dulu turun dari mobil. Tak lama berselang, dua pria lainnya diduga langsung melancarkan aksi perampokan.
Korban dicekik dan dipaksa menyerahkan uang, emas, serta kartu ATM berikut PIN miliknya.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa korban ke salah satu BRILink untuk menguras uang di rekening korban.
Saat Horlinim berusaha berteriak meminta pertolongan, pelaku disebut menodongkan senjata tajam ke pinggang korban sambil membekap mulutnya agar tidak melawan.
Setelah seluruh harta korban berhasil diambil, pelaku menurunkan korban di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Merasa menjadi korban tindak kriminal, Horlinim kemudian melapor ke Polres Bungo.
Menerima laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan para pelaku.
Hasil pengembangan membawa polisi ke lokasi persembunyian terduga pelaku. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Solok Kota untuk melakukan penangkapan.
Dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Para pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujar Iptu Bambang JM Senin (18/5/2026).
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan sadis bermodus travel itu. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP.(*)








