LAYARASPIRASI.COM- Ratusan kotak amal di Kabupaten Bungo dilakukan penertiban oleh pemerintah, kotak amal yang ditertibkan diduga terafiliasi jaringan radikal.
Setelah melakukan penertiban Bupati Bungo Dedy Putra melakukan konferensi pers Selasa (10/2/2026) didampingi Wakil Bupati Bungo serta unsur Forkopimda.
Bupati Bungo menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga kerahasiaan umum, melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal, serta mencegah perlindungan donasi sosial.
Menurutnya penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal serta mencegah konservasi sumbangan umat untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Berdasarkan hasil pendataan resmi di lapangan, total kotak amal yang diamankan berjumlah 302 kotak,” katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 kotak amal terindikasi terafiliasi jaringan radikalisme/terorisme. Seluruhnya telah melalui proses verifikasi intelijen dan direkomendasikan oleh Densus 88 Anti Teror.
Dana dari 103 kotak amal tersebut selanjutnya diserahkan secara resmi kepada BAZNAS Kabupaten Bungo untuk dikelola secara sah, transparan, dan akuntabel.
“Dana tersebut akan dialokasikan untuk program bantuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan kesejahteraan umat,” ujarnya.
Sementara itu, 199 kotak amal lainnya berasal dari yayasan dan masjid yang tidak terindikasi terafiliasi jaringan radikal atau terorisme.
Kotak amal tersebut dikembalikan kepada pengurus masing-masing dengan ketentuan wajib melakukan registrasi ulang, verifikasi legalitas, memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bungo, serta mengikuti regulasi penggalangan dana sesuai peraturan-undangan.
Pengawasan berkala juga akan dilakukan guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan.
Dedy Putra menegaskan bahwa donasi masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga. Negara, menurutnya, wajib memastikan dana tersebut dikelola secara sah dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan jaringan ilegal.
“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaannya transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan radikalisme maupun jaringan ilegal,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan wilayah, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola kegiatan sosial dan keagamaan yang sah dan legal.
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sosial, melaporkan aktivitas penggalangan dana ilegal, serta mendukung pengelolaan donasi yang transparan demi terwujudnya Kabupaten Bungo yang aman, damai, religius, dan toleran. (*)








