LAYARASPIRASI.COM- Delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi bercerai pada 2025.
Perceraian tersebut terjadi setelah para ASN yang bersangkutan mengajukan permohonan izin cerai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjabbar.
Informasi yang berhasil dihimpun dari BKPSDM Tanjabbar menunjukkan bahwa dari delapan kasus perceraian tersebut, mayoritas pengajuan dilakukan oleh pihak perempuan.
Seluruh proses pengajuan telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, termasuk tahapan pembinaan serta pemberian arahan sebelum izin perceraian diterbitkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja (PSIK) BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Wendi, menjelaskan bahwa sebelum izin cerai diberikan, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya mediasi dan pembinaan terhadap ASN yang mengajukan perceraian.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen instansi dalam menjaga kedisiplinan serta keharmonisan kehidupan rumah tangga pegawai negeri.
“Ada delapan orang yang mengajukan izin bercerai. Tenaga kesehatan satu orang, guru empat orang, dan tenaga teknis tiga orang,” ujar Wendi ketika dikonfirmasi baru-baru ini.
Wendi menegaskan bahwa faktor ekonomi bukan menjadi penyebab utama dari perceraian tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pembinaan yang dilakukan, permasalahan yang muncul lebih banyak dipicu oleh ketidakharmonisan dalam rumah tangga masing-masing.
Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengajukan perceraian memang diwajibkan memperoleh izin dari atasan dan melalui proses pemeriksaan oleh BKPSDM.
Ketentuan ini mengacu pada aturan disiplin pegawai negeri yang mengharuskan adanya pertimbangan matang sebelum keputusan perceraian diambil.
“ASN sebagai abdi negara dinilai perlu menjaga citra dan integritas, termasuk dalam kehidupan pribadi,” ungkapnya.
Wendi menyebutkan, dalam setiap kasus yang masuk, BKPSDM telah berupaya memberikan arahan serta solusi agar pasangan yang bersangkutan dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing individu.
“Sudah kita berikan arahan dan pembinaan. Tetapi jika memang sudah tidak ada kecocokan dan kedua belah pihak tetap pada keputusan untuk berpisah, maka proses administrasi tetap kita lanjutkan sesuai aturan,”terangnya.
Dia juga menyampaikan bahwa hingga awal tahun 2026 ini belum terdapat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengajukan izin perceraian.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala kepada seluruh pegawai.
BKPSDM berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang mengajukan perceraian. Wendi menilai keharmonisan rumah tangga memiliki peran penting dalam mendukung kinerja dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Harapan kita tentu tidak ada lagi yang mengajukan perceraian. Rumah tangga yang harmonis akan berdampak positif pada kinerja pegawai,” ujarnya.
Kasus perceraian ASN ini menjadi perhatian tersendiri, meskipun jumlahnya relatif kecil dibanding total ASN yang bertugas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan mental dan kedisiplinan aparatur guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif serta kehidupan pribadi yang lebih stabil.(*)








