LAYARASPIRASI.COM- Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan bahwa harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2003 tentang Sempadan Jalan tidak bertujuan memperkecil batas sempadan jalan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan regulasi dengan kondisi riil di lapangan.
Menurut Dimas, perda yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut perlu dievaluasi karena dinilai masih menimbulkan berbagai penafsiran yang berpotensi menyebabkan perbedaan penerapan di tengah masyarakat maupun pemerintah.
“Perda ini sudah berusia lebih dari 20 tahun. Kondisi Kabupaten Tebo hari ini tentu berbeda dengan saat perda tersebut dibentuk. Karena itu perlu dilakukan evaluasi agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Dimas, Kamis (11/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pembahasan harmonisasi Perda Sempadan Jalan bukanlah hal baru.
Ia menyebut, pada 2025 lalu, Komisi III DPRD Tebo telah melakukan peninjauan lapangan di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Tebo Tengah, Tebo Ilir, dan Tengah Ilir guna melihat langsung kondisi yang terjadi di masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PR Kabupaten Tebo.
Bahkan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sempadan Jalan telah rampung disusun sejak tahun lalu.
Menurutnya, pembahasan ini sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari kajian lapangan hingga koordinasi dengan OPD teknis.
“Prinsipnya, revisi perda ini dilakukan untuk memperjelas norma yang ada, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan jalan, tata ruang, dan kebutuhan pembangunan daerah ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo yang juga Ketua Fraksi Golkar, Liga Marisa, menyebut harmonisasi perda tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam pelayanan publik dan pengurusan perizinan bangunan.
Menurut Liga, kejelasan aturan sempadan jalan akan mempermudah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), legalitas bangunan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Selama ini masih ada masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus perizinan bangunan akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan sempadan jalan. Dengan harmonisasi perda, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam memberikan pelayanan,” katanya.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, harmonisasi perda juga dinilai berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data yang ada, kontribusi PAD dari sektor perizinan bangunan selama ini mencapai sekitar Rp800 juta per tahun.
“Dengan regulasi yang lebih jelas dan mudah diterapkan, masyarakat akan lebih terdorong mengurus perizinan secara resmi. Kami optimistis kepatuhan administrasi akan meningkat dan berdampak positif terhadap PAD Kabupaten Tebo pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Liga menambahkan, harmonisasi Perda Nomor 16 Tahun 2003 tetap mengacu pada berbagai regulasi yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Ia berharap proses harmonisasi perda tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tebo maupun seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tebo agar pembahasannya dapat segera diselesaikan.
“Tujuannya untuk kepentingan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkelanjutan,” imbuhnya. (*)








