LAYARASPIRASI.COM-Pelaku pembunuhan yang mengehebokan warga Desa Pinang Belai, Kecamatan Serai Serumpun berhasil dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Sabtu (4/1/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi, minggu (5/1/2025).
Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan. Di mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukan olah TKP.
AKP Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku berinisial HZ. Dimana korban ini merupakan warga Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu yang sedang bekerja melangsir buah sawit.
“Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan sama korban dan saat itu juga dibacok,”ujarnya.
AKP Yoga menyebut,saat melakukan pembunuhan tersebut pelaku langsung melarikan diri. Di mana pihaknya Tim Sultan Polres Tebo bersama Tim Polsek Serai Serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki (Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan) bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Serumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Di mana pelaku pembacokan berada di lokasi tersebut.
“Tiba di kediaman Kades, kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
AKP Yoga menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.
“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.








