LAYARASPIRASI.COM-Komisi III DPRD Tebo menyoroti rencana penggunaan pinjaman daerah dari PT SMI senilai Rp46 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tebo.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas PUPR Kabupaten Tebo pada Selasa (7/4/ 2026).
Komisi III meminta agar alokasi anggaran tersebut dibagi secara proporsional dan menyentuh wilayah yang masih membutuhkan peningkatan infrastruktur, khususnya Kecamatan VII Koto Ilir.
Anggota Komisi III DPRD Tebo dari Fraksi Demokrat, Pahlepi, mengusulkan agar minimal Rp6 miliar dari total pinjaman daerah tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan di Kecamatan VII Koto Ilir.
Menurutnya, kondisi infrastruktur jalan di wilayah tersebut masih membutuhkan perhatian serius guna meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Dari total pinjaman Rp46 miliar untuk pembangunan jalan, kami menilai minimal Rp6 miliar harus dialokasikan ke Kecamatan VII Koto Ilir. Ini penting sebagai bentuk pemerataan pembangunan dan memastikan manfaat pinjaman daerah benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Pahlepi usai hearing bersama Dinas PUPR terkait pembahasan LKPJ Bupati Tebo Tahun Anggaran 2025.
Pahlepi berharap Dinas PUPR dapat mempertimbangkan rekomendasi tersebut dalam penyusunan prioritas program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Tebo dari Fraksi Demokrat, Ahmad Faisol, menyatakan dukungannya terhadap usulan alokasi anggaran untuk VII Koto Ilir.
Menurut Ahmad Faisol, pengalokasian minimal Rp6 miliar merupakan langkah yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Ia menilai peningkatan kualitas jalan di wilayah tersebut sangat diperlukan untuk menunjang mobilitas warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pada prinsipnya kami sependapat dengan yang disampaikan rekan kami, Pahlepi. Dari total pinjaman Rp46 miliar itu, sudah sewajarnya ada porsi yang jelas untuk VII Koto Ilir,” katanya.
“Minimal Rp6 miliar merupakan angka yang rasional agar pembangunan jalan di wilayah tersebut bisa benar-benar terlaksana,” sambungnya.
Ia menambahkan, pembagian alokasi pinjaman daerah harus memperhatikan asas pemerataan pembangunan antarwilayah.
Dengan demikian, manfaat pinjaman tidak hanya terpusat di kawasan tertentu, tetapi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Tebo.
Komisi III DPRD Tebo berharap pemerintah daerah melalui Dinas PUPR dapat menyusun prioritas pembangunan secara berimbang sehingga seluruh wilayah yang membutuhkan peningkatan infrastruktur memperoleh perhatian yang memadai dalam pelaksanaan program pembangunan tahun 2026.(*)








