LAYARASPIRASI.COM-Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat akhirnya menghentikan aksi seorang pencuri berantai yang selama tiga bulan terakhir meresahkan warga.
Pria berinisial AS (30) diringkus tanpa perlawanan, setelah jejak kejahatannya terungkap di enam lokasi berbeda.
Penangkapan AS bermula dari laporan korban, Faisal Ismail, yang kehilangan barang di kediamannya di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Patunas, Selasa (21/4/2026).
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno berhasil melacak keberadaan pelaku.
AS ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Barito, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir. Tidak ada perlawanan saat petugas melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pola kejahatan yang dilakukan pelaku. AS beraksi dengan cara memanjat dan mencongkel dinding bangunan untuk masuk, menyasar lokasi yang relatif minim pengawasan.
Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus menyebut, pelaku mengakui telah beraksi sejak Februari hingga April 2026.
“Dalam kurun waktu itu, tersangka melakukan pencurian di enam tempat berbeda,” ujarnya.
Enam lokasi yang menjadi sasaran meliputi gudang, sekolah, rumah warga, hingga kantor pemerintahan.
Barang yang digasak bervariasi, mulai dari genset, aki, peralatan teknik, hingga perangkat audio.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya speaker, tangga, mesin bor, mesin gerinda, peralatan bengkel, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku.
Kini, AS mendekam di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap, sekaligus menelusuri apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan pencurian.(*)








