Tiga Terduga Pengedar Sabu di Teluk Sialang Diamankan Polisi Dalam Sehari

Tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika diamankan polisi

LAYARASPIRASI.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teluk Sialang, Rabu (22/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu satu hari di tiga lokasi berbeda, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak Selasa (21/4/2026).

“Tim Opsnal bergerak setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga,” ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Kampung Hidayat. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (24).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

Selanjutnya, pada pukul 17.40 WIB, petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya di RT 04 Kelurahan Teluk Sialang.

Dari lokasi ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto, empat butir pil ekstasi dengan berat 0,63 gram bruto, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang disimpan di dalam bantal guling.

Penangkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Pasar Teluk Sialang. Seorang pria berinisial MD (49) diamankan di kediamannya.

Dari tangan pelaku, ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan di dalam kantong celana, serta alat hisap (bong).

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, pil ekstasi, alat hisap (bong, pirex, pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus Alexander Purba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.(*)

Pos terkait