Polemik Pilkades Betung Bedarah Timur, DPRD Tebo Gelar RDP

DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat soal polemik Pilkades Desa Betung Bedarah Timur

LAYARASPIRASI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Senin (25/5/2026).

RDP tersebut membahas mekanisme pencalonan kepala desa yang semula diikuti delapan calon.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 16 Tahun 2026, jumlah calon kepala desa ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Salah satu calon kepala desa, Eci, melaporkan proses seleksi tambahan yang dilakukan panitia.

Sebelumnya, Eci telah ditetapkan sebagai calon dengan nomor urut 3. Namun, setelah dilakukan seleksi ulang untuk menyesuaikan jumlah calon maksimal lima orang, Eci dinyatakan tidak lolos.

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, mengatakan hasil RDP bersama dinas terkait dan panitia Pilkades menyimpulkan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026.

“Di sini fungsi DPRD hanya pengawasan, jadi tidak bisa memutuskan,” kata Yuzep usai RDP.

Menurut Yuzep, setelah diberikan penjelasan dalam forum RDP, Eci akhirnya dapat menerima hasil seleksi tambahan tersebut.

“Tadi sudah kami jelaskan, jika tidak menerima silakan menempuh jalur lebih tinggi, yakni PTUN,” ujarnya.

Dalam RDP itu, persoalan utama yang dipermasalahkan Eci adalah sistem penilaian tambahan saat seleksi.

Salah satunya terkait pengalaman organisasi yang harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) atau piagam sebagai syarat penambahan nilai.

Yuzep menjelaskan, perdebatan antara panitia dan Eci muncul karena dokumen pendukung tersebut tidak diserahkan saat proses seleksi berlangsung.

“Yang menjadi perdebatan antara panitia dan Cakades Eci yakni penilaian tambahan seperti pernah bergabung di organisasi. Panitia menyampaikan hal itu tidak terlalu penting saat seleksi berlangsung, seperti keterangan Eci dalam RDP tadi,” jelasnya.

Sementara itu, Eci mengaku telah legawa menerima hasil RDP setelah mendengarkan penjelasan dari dinas terkait dan panitia Pilkades.

Meski demikian, ia menyayangkan tidak adanya penyampaian sejak awal mengenai kewajiban melampirkan piagam atau SK organisasi sebagai dokumen penilaian tambahan.

“Panitia tidak meminta dari awal. Kalau diminta dari awal sudah kami keluarkan, jadi tidak ada keterbukaan dari panitia,” imbuhnya. (*)

Pos terkait